DPW PPP Kalteng ; Pemberhentian Agus dan Taj Yasin Keputusan Kolektif yang Sah dan Harus Dihormati
Palangka Raya, Crosscheck.id-Dewan Pimpinan Wilayah Partai Persatuan Pembangunan (DPW PPP) Provinsi Kalimantan Tengah, menyampaikan pandangannya terkait keputusan pemberhentian Agus Suparmanto dari jabatan Wakil Ketua Umum (Waketum) dan Taj Yasin Maimoen atau Gus Yasin dari jabatan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan (DPP PPP) periode 2025–2030.
Ketua DPW PPP Provinsi Kalimantan Tengah, Pathurrahman Ruslan, menyatakan mendukung penuh dan menegaskan bahwa dalam menyikapi dinamika internal partai, setiap keputusan harus ditempatkan dalam kerangka mekanisme organisasi, prinsip kolektivitas, serta ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PPP.
Menurutnya, sikap yang hendak ditegaskan DPW PPP Kalteng, bahwa keputusan yang dihasilkan melalui forum organisasi yang berwenang, berdasarkan tata tertib dan ketentuan partai, patut dihormati oleh seluruh jajaran pengurus dan kader.
Keputusan tersebut juga perlu dilaksanakan sesuai prosedur serta ditindaklanjuti melalui administrasi organisasi yang berlaku.
Pathurrahman Ruslan, selaku Ketua DPW PPP Provinsi Kalimantan Tengah, turut mengikuti rapat yang diselenggarakan oleh DPP PPP Pusat melalui aplikasi Zoom.
Kehadiran tersebut menjadi bagian dari keterlibatan DPW PPP Kalteng dalam mengikuti perkembangan pembahasan dan keputusan organisasi di tingkat pusat.
Dalam konteks tersebut, DPW PPP Kalteng berpandangan bahwa persoalan pemberhentian pengurus di tingkat pusat tidak seharusnya hanya dilihat dari sudut pandang individu, melainkan harus dikaji berdasarkan proses pengambilan keputusan, kewenangan forum, serta ketentuan organisasi yang menjadi landasannya.
“Bagi kami, dalam sebuah organisasi partai politik, setiap keputusan strategis harus mengacu pada mekanisme dan aturan yang berlaku. Apabila keputusan telah diambil oleh forum yang berwenang sesuai ketentuan AD/ART dan prosedur organisasi, maka keputusan tersebut harus dihormati dan ditindaklanjuti sebagaimana mestinya,”ujar Pathur selaku Ketua DPW PPP Provinsi Kalteng, setelah dikonfirmasi dan disetujui oleh yang bersangkutan melalui Wakil Ketua Bidang INFOKOM / MEDIA SOSIAL, M. Alpian F. Arifin.
Keputusan Kolektif Harus Berlandaskan AD/ART
DPW PPP Provinsi Kalimantan Tengah menempatkan AD/ART sebagai landasan penting dalam menjalankan roda organisasi.
Aturan tersebut menjadi pedoman mengenai kewenangan kepengurusan, tata cara rapat, pengambilan keputusan, evaluasi kepengurusan, serta penyelesaian persoalan internal partai.
Dalam prinsip organisasi, keputusan kolektif tidak semata-mata ditentukan oleh siapa yang menyampaikan atau membacakan keputusan, tetapi juga harus memperhatikan kewenangan forum, proses pengambilan keputusan, pemenuhan persyaratan yang berlaku, serta dokumentasi hasil keputusan.
Karena itu, sikap DPW PPP Kalteng adalah bahwa keputusan mengenai pemberhentian Agus Suparmanto dan Taj Yasin harus diDukung dan SAH berdasarkan ketentuan yang berlaku dan dokumen resmi yang mendasarinya.
Apabila seluruh persyaratan organisasi telah dipenuhi, keputusan tersebut dapat dilaksanakan sesuai ketentuan. Sebaliknya, apabila terdapat persoalan mengenai prosedur atau administrasi, penyelesaiannya harus ditempuh melalui mekanisme internal partai yang berwenang.
Dengan pendekatan tersebut, DPW PPP Kalteng menegaskan pentingnya menjaga konsistensi antara keputusan politik, kewenangan organisasi, dan ketertiban administrasi partai.
Mengutamakan Kepentingan Partai di Atas Kepentingan Pribadi
Pathurrahman Ruslan juga diharapkan menegaskan bahwa dinamika kepengurusan merupakan persoalan internal yang perlu diselesaikan secara dewasa, terbuka, dan sesuai aturan.
PPP sebagai partai politik yang memiliki sejarah panjang dalam kehidupan demokrasi Indonesia memerlukan soliditas organisasi, komunikasi yang baik, dan komitmen seluruh kader untuk menjaga keberlangsungan perjuangan partai.
Perbedaan pandangan tidak seharusnya menjadi alasan untuk mengabaikan mekanisme organisasi.
Sebaliknya, setiap persoalan perlu diselesaikan melalui dialog, musyawarah, dan prosedur yang telah ditetapkan.
DPW PPP Kalteng mengajak seluruh pengurus, kader, dan simpatisan untuk tetap menjaga suasana yang kondusif, tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, serta memberikan ruang bagi proses organisasi berjalan sesuai aturan.
“Kepentingan partai harus ditempatkan di atas kepentingan pribadi maupun kelompok. Kita harus menjaga persatuan, menghormati mekanisme organisasi, dan memastikan bahwa setiap langkah yang diambil memiliki dasar yang jelas. Perbedaan pandangan hendaknya diselesaikan melalui jalur organisasi, bukan dengan memperkeruh keadaan,”ujarnya.
DPW PPP Kalteng Mengajak Kader Tetap Solid
Dalam menyikapi perkembangan di tingkat pusat, DPW PPP Provinsi Kalimantan Tengah selalu Siap Mendukung Keputusan yang menekankan pentingnya menjaga komunikasi antara DPP, DPW, DPC, dan seluruh struktur partai.
Koordinasi yang baik diperlukan agar setiap kebijakan organisasi dapat dipahami secara menyeluruh, termasuk dasar pertimbangan, hasil rapat, dan tindak lanjut administratif yang diperlukan.
DPW PPP Kalteng juga mendorong agar seluruh keputusan strategis dikomunikasikan secara jelas sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman di kalangan kader maupun masyarakat.
Menurut sikap yang hendak disampaikan, kepatuhan terhadap aturan organisasi harus berjalan beriringan dengan keterbukaan informasi, penghormatan terhadap proses, serta tanggung jawab para pengurus dalam menjaga kepercayaan publik.
Dengan demikian, seluruh jajaran PPP di Kalimantan Tengah diharapkan tetap menjalankan tugas organisasi, memperkuat konsolidasi internal, dan menjaga hubungan baik antarkader di tengah dinamika yang sedang berkembang.
Penegasan Sikap DPW PPP Provinsi Kalimantan Tengah
DPW PPP Provinsi Kalimantan Tengah menegaskan mendukung sikap organisasi terhadap pemberhentian Agus Suparmanto sebagai Wakil Ketua Umum dan Taj Yasin sebagai Sekretaris Jenderal harus didasarkan pada penghormatan terhadap mekanisme pengambilan keputusan yang sah menurut ketentuan partai.
Bagi DPW PPP Kalteng, prinsip utama yang harus dijaga adalah kepatuhan terhadap AD/ART, penghormatan terhadap kewenangan forum, ketertiban administrasi, dan penyelesaian persoalan melalui mekanisme organisasi.
Pathurrahman Ruslan, sebagai Ketua DPW PPP Provinsi Kalimantan Tengah, menjadi pihak yang menyampaikan sikap resmi wilayah setelah rumusan pernyataan ini dikonfirmasi kepada beliau.
DPW PPP Kalteng berharap seluruh pihak dapat menyikapi perkembangan ini secara proporsional, mengutamakan fakta dan dokumen resmi, serta menjaga persatuan partai demi keberlanjutan perjuangan PPP dalam kehidupan demokrasi dan pengabdian kepada masyarakat.Tim
